Jakarta, Sejak tahun 2011, biaya pemeriksaan, persalinan dan pelayanan selama masa nifas ibu hamil yang ada di Indonesia ditanggung oleh pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan. Untuk memperoleh Jaminan Persalinan ini cukup dengan syarat KTP.
Menurut data Kemenkes, 90 persen kematian ibu disebabkan karena persalinan. Hal ini karena masih banyaknya ibu tidak mampu yang persalinannya tidak dilayani oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang baik karena terkendala biaya.
Untuk itu, perlu kebijakan Jaminan Persalinan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan, persalinan dan pelayanan selama masa nifas.
Program Jaminan Persalinan adalah program pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan dan pemeriksaan masa nifas (postnatal) bagi seluruh ibu hamil yang menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan program dan pembiayaannya ditanggung pemerintah.
“Jaminan persalinan ini untuk semua ibu hamil yang mau pakai termasuk yang tidak punya Jamkesmas, kecuali ibu hamil yang sudah punya jaminan persalinan lain seperti Askes pada PNS atau yang ditanggung oleh perusahaan swasta,” jelas drg Usman Sumantri, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, dalam acara temu media di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Menurut drg Usman, untuk mendapatkan Jaminan Persalinan ini ibu hamil hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akan dilayani meski tidak memiliki Jamkesmas.
“Bedanya dengan Jamkesmas, Jaminan Persalinan ini juga termasuk pihak swasta bahkan dokter praktik,” jelas drg Usman.
Secara detail, untuk pemeriksaan kehamilan tanpa penyulit (gangguan tertentu), persalinan normal dan pelayanan selama masa nifas dapat di lakukan di:
Sedangkan untuk persalinan dengan penyulit, emergensi dan komplikasi disediakan di:
drg Usman menjelaskan, Jaminan Persalinan ini mencakup pemeriksaan kehamilan selama hamil yang diperiksa sebanyak 4 kali, biaya persalinan baik normal atau dengan penyulit, serta pelayanan selama masa nifas yang dijamin hanya 3 kali.
Total biaya jaminan untuk persalinan normal adalah Rp 420.000 dengan rincian pemeriksaan kehamilan Rp 40.000, persalinan normal Rp 350.000 dan pelayanan nifas Rp 30.000.
“Tapi kalau persalinan lanjutan di RS karena ada penyulit, maka biayanya sesuai dengan tarif INA-DRG,” jelas drg Usman.
Sumber dana dari Program Jaminan Persalinan ini berasal dari APBN yang bergabung dengan Program Jamkesmas.
Untuk pembiayaannya, pemerintah menetapkan sistem klaim (reimbursement).
Proses klaim bagi klinik, Rumah Bersalin Swasta dan Polindes adalah sebagai berikut:
Dengan untuk pelayanan di Rumah Sakit, berikut mekanisme klaim yang dilakukan:
“Diharapkan dengan Jaminan Persalinan ini, Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) akan menurun sehingga bisa mencapai target MDGs 2015,” ujar Usman.